Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan meminta kepada pemerintah Kabupaten Nunukan untuk menetapkan satu daerah sebagai pusat perdagangan lintas batas.
“Pemerintah selayaknya sudah menetapkan salah satu di daerah ini sebagai kawasan perdagangan lintas batas,” tegas anggota DPRD Nunukan Saharuddin usai mendengarkan paparan kepala Bappeda Nunukan H Hanafiah SE, MSi terkait program kerja Bappeda Nunukan tahun 2009 belum lama ini di ruang pertemuan kantor DPRD Nunukan.
Menurut anggota DPRD dari Komisi III ini, dengan ditetapkannya kawasan perdagangan lintas batas di Kabupaten Nunukan maka secara tidak langsung pemerintah akan menetapkan sebuah kebijakan khusus yang bisa memudahkan masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan sehari-hari dari negera tetangga Malaysia.
Pada sebuah kesempatan anggota DPRD dari Partai Bulan Bintang daerah pemilihan Kecamatan Sebatik ini menjelaskan bahwa hampir 90 persen kebutuhan sembako yang di pergunakan masyarakat sebatik itu berasal dari negera tetangga.
Mencermati hal tersebut, ini menandakan bahwa untuk sembako masyarakat kecamatan Sebatik sangat memiliki ketergantungan dari negeri jiran, khususnya di Tawau.
Hubungan dagang secara tradisional yang dilakukan masyarakat Sebatik menurut Saharuddin sudah berjalan sejak lama namun dalam kondisi yang seperti itu, masyarakat sering mengalami kendala, karena proses mendapatkan barang-barang kebutuhan sembilan bahan pokok tidak berdasarkan dokumen resmi seperti layaknya perdagangan lintas batas.
Menjelaskan harapan dari anggota DPRD Nunukan, Kepala Bappeda Nunukan H Hanafiah menyebutkan bahwa di Kabupaten Nunukan ada dua daerah yang dicanangkan sebagai kawasan perdagangan lintas batas.
“Kita di Bappeda sudah mencanangkan dua daerah yang akan kita jadikan kawasan pergadangan, yakni Nunukan dan Sebatik,” terangnya.(ogy)
Sumber :
http://www.kaltimpost.web.id/index.php?mib=berita.detail&id=15018, dalam :
http://www.indonesia.go.id/id/index.php?option=com_content&task=view&id=9349&Itemid=831
Tidak ada komentar:
Posting Komentar